Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

Nur Khabibi
Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026) (foto: iNews)

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yakni Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

Kemudian, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

15 jam lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

10 jam lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

14 jam lalu

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal