Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)

Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chromebook tidak efektif digunakan di daerah yang tak memiliki internet.

Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Window. Namun, diduga ada pemufakatan jahat yang memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.

Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Mertua Klaim Nadiem Makarim Dididik dengan Nilai Kejujuran, Yakin Tak Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

Istri: Semoga Mas Nadiem Bisa Pulang Bersama Kami Sekeluarga

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba usai Jalani Operasi 

Nasional
2 bulan lalu

Keluarga: 3.000 Juta Persen Yakin Nadiem Makarim Tidak Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal