Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi, Begini Aturannya

Bachtiar Rojab
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto Kemendikbudristek).

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat 

(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Nadiem Sebut Kesehatannya Menurun: Ada Reinfeksi, Saya akan Butuh Perawatan

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
8 hari lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal