Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi, Begini Aturannya

Bachtiar Rojab
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto Kemendikbudristek).

a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan 

b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat 

(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

5 hari lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

5 hari lalu

iNews Campus Connect di Unpad, Mahasiswa Bersuara Sampaikan Kritik dan Aspirasi

5 hari lalu

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal