JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 maupun D4 untuk menggarap skripsi di akhir masa studi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Nadiem mempertegas aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat a dan b yang membebaskan mahasiswa memilih cara dalam kelulusannya.
"Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok," bunyi Pasal 18 ayat a.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi keterangan pasal 18 ayat b.