JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan kata-kata yang akhirnya memuluskan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam risetnya laptop tersebut memiliki beberapa kekurangan.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Awalnya, konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.
Kemudian, Ibrahim Arief lantas memaparkan hasil pertemuan dengan Google di depan Nadiem. Dalam pemaparan itu, Ibrahim Arief bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
"Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," kata Jaksa.
"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," sambungnya.