JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
JPU memaparkan hasil penghitungan kerugian negara Rp1,2 triliun dalam perkara ini. Jumlah itu berupa Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," imbuhnya.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.