Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

Nur Khabibi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hal itu disampaikan Nadiem usai menghadiri langsung pembacaan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Nadiem menegaskan dirinya belum putus asa untuk memperjuangkan keadilan. Meski hukuman dipangkas dari 10 menjadi 9 tahun, Nadiem tetap ingin bebas.

"Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," ujar Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem tetap mengapresiasi Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah memangkas hukuman penjara dan uang pengganti yang harus dibayarkannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

7 jam lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

7 jam lalu

Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

7 jam lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal