JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hal itu disampaikan Nadiem usai menghadiri langsung pembacaan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem menegaskan dirinya belum putus asa untuk memperjuangkan keadilan. Meski hukuman dipangkas dari 10 menjadi 9 tahun, Nadiem tetap ingin bebas.
"Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," ujar Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem tetap mengapresiasi Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah memangkas hukuman penjara dan uang pengganti yang harus dibayarkannya.