JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim buka suara terkait polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Dia menegaskan, kebijakan UKT mengedepankan asas keadilan.
"Poin terpenting prinsip dasar UKT ini, semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusifitas," kata Nadiem dalam rapat kerja di Komisi X DPR.
Nadiem mengatakan, kebijakan UKT diberlakukan secara berjenjang. Mahasiswa dengan keluarga lebih mampu akan membayar lebih banyak dari yang kurang mampu.
"Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," ujarnya.
"Hanya mahasiswa yang mampu membayar, ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.
Selain itu, Nadiem menegaskan, kenaikan UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sementara mahasiswa lama tetap membayar uang kuliah dengan besaran yang lama.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali, (kenaikan UKT) ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ucap Nadiem.