Nadiem Tersangka, Hotman: Tak Ada Mark Up Pengadaan Laptop Chromebook!

Muhammad Refi Sandi
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya melakukan mark up atau penggelembungan harga pengadaan laptop (foto: Refi Sandi)

Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ujarnya.

Selanjutnya, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Sedangkan yang ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, GoTo Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Respons Kejagung soal Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem di Istana

Video
2 bulan lalu

Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Buka Suara terkait Kasus Nadiem Makarim

Buletin
6 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Buletin
6 jam lalu

Efek Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game PUBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal