Respons Kejagung soal Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem di Istana

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilakukan di Istana. Apa kata Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan itu. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Dia meminta agar perkara yang menjerat Nadiem itu berjalan sesuai ketentuan yang ada. Dia menekankan Kejagung menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," tutur dia.
Anang pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.