JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak diperkaya atau diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hanya saja, jaksa menyebut Tom Lembong telah menguntungkan orang lain.
"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa (Tom Lembong) tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa membacakan jawaban alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Jaksa menilai perbuatan Tom Lembong memperkaya orang lain. Upaya itu dilakukan dengan memberikan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.
"Namun perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," ungkap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).