JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menyebut kasus pidana terhadapnya dilatarbelakangi sikap politik. Menurut jaksa, pernyataan Tom Lembong merupakan klaim sepihak tak berdasar.
Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," kata JPU, Jumat (11/7/2025).
JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan berang bukti.
"Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," tuturnya.
JPU juga menyebut Tom dan tim penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas keabsahan rangkaian penyidikan. Putusan praperadilan itu, juga menyatakan bahwa rangkaian penyidikan atas Tom Lembong dinyatakan sesuai prosedur.
"Dalam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka," ucapnya.