Naikkan Gaji Anggota Ombudsman, Jokowi Teken PP Nomor 4/2021

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui PP Nomor 4 Tahun 2021. (Foto: Setkab)

PP 4/2021 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah menyelesaikan fit and proper test kepada 18 calon Anggota Ombudsman RI (ORI) usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26-27 Januari 2021. Komisi II DPR pun telah memilih sembilan calon anggota ORI secara musyawarah mufakat, dan tanpa voting dalam rapat pleno Komisi II DPR yang dilakukan secara tertutup.

Berikut nama 9 Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026 Hasil Uji Kelayakan Komisi II DPR:

1. Ketua: Mokh Najih (dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

2. Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus (ASN Menko Perekonomian)

3. Anggota: Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI)

4. Anggota: Hery Susanto (Dir Ops PT Grage Nusantara Global)

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

4 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

6 hari lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

6 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal