Naikkan Gaji Anggota Ombudsman, Jokowi Teken PP Nomor 4/2021

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui PP Nomor 4 Tahun 2021. (Foto: Setkab)

5. Anggota: Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT PERIKANAN Nusantara, persero)

6. Anggota (Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)

7. Anggota: Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)

8. Anggota: Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)

9. Anggota: Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi-PATAKA).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Nasional
4 jam lalu

Jokowi Singgung AI di Bloomberg New Economy Forum: Lapangan Kerja Tidak Akan Hilang!  

Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Nasional
5 jam lalu

Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal