Naikkan Gaji Anggota Ombudsman, Jokowi Teken PP Nomor 4/2021

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui PP Nomor 4 Tahun 2021. (Foto: Setkab)

5. Anggota: Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT PERIKANAN Nusantara, persero)

6. Anggota (Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)

7. Anggota: Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)

8. Anggota: Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)

9. Anggota: Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi-PATAKA).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

3 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

6 hari lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

6 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal