Naikkan Gaji Anggota Ombudsman, Jokowi Teken PP Nomor 4/2021

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui PP Nomor 4 Tahun 2021. (Foto: Setkab)

5. Anggota: Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT PERIKANAN Nusantara, persero)

6. Anggota (Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)

7. Anggota: Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)

8. Anggota: Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)

9. Anggota: Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi-PATAKA).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
10 jam lalu

Topi Merah Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon Diduga Editan, Jahmada Ancam Polisikan

Nasional
13 jam lalu

Abraham Samad Bantah Tudingan Rismon soal Minta Maaf terkait Ijazah Jokowi: Bohong Besar!

Nasional
14 jam lalu

Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal