Nama 6 Polisi yang Diduga Kuat Langgar Pidana Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Enam polisi diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung, Jumat (19/8/2022).

Adapun enam orang itu yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria 
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto

Agung menegaskan, penanganan Ferdy Sambo sudah dipastikan dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana obstruction of justice tersebut. 

Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung, dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk proses dugaan tindak pidana. 

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," kata Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

18 jam lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

20 jam lalu

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumut, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Sonny Irawan

20 jam lalu

Kapolri Mutasi Jabatan, Brigjen Untung Widyatmoko Jadi Kadiv Hubinter Polri

22 jam lalu

Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal