Nama 6 Polisi yang Diduga Kuat Langgar Pidana Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Enam polisi diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung, Jumat (19/8/2022).

Adapun enam orang itu yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria 
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto

Agung menegaskan, penanganan Ferdy Sambo sudah dipastikan dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana obstruction of justice tersebut. 

Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung, dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk proses dugaan tindak pidana. 

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," kata Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
3 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
4 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal