Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi, Wamendagri Gugat Direktur RS Swasta di Jakarta

Riyan Rizki Roshali
Wamendagri John Wempi Wetipo saat berikan keterangan pers. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur sebuah rumah sakit (RS) swasta di Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan telah didaftarkan pada 28 April 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan Wempi dengan klasifikasi perbuatan hukum pada Jumat (28/4/2023).

"Iya gugatan didaftarkan pada Jumat 28 April 2023. Sementara sidang pertamanya Senin, 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023). 

Dia menyebutkan gugatan yang dilayangkan Wempi setelah namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
11 hari lalu

Wamendagri soal Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi: Belajar Cepat

Nasional
13 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Seleb
23 hari lalu

Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal