"Pemohon penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari batu yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ucapnya.
Melalui surat keterangan lahir itu, Veronica melakukan somasi hingga mengancam Wempi. Sehingga, Wempi merasa terganggu dan sampai pada akhirnya melayangkan gugatan ini.
"Dalam surat tersebut, kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu," sambung Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari rumah sakit buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp23 miliar. "Tuntutan kerugian materiil dan immateriil totalnya Rp23 miliar," pungkas dia.