Nanang Gimbal Dulu Kru Film, tapi Tak Pernah Satu Rumah Produksi dengan Sandy Permana

Ari Sandita Murti
Nanang Gimbal dulu kru film namun tak pernah satu rumah produksi dengan Sandy Permana (Foto: Niila Kusuma).

Ressa menjelaskan, pisau yang dipakai Nanang untuk menusuk Sandy diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya. Pisau tersebut sehari-hari memang berada di kandang ayam sebagai alat perlengkapan biasa.

Sementara itu, Nanang terancam pasal berlapis, yang mana hukumannya 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Seleb
5 hari lalu

Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini

Seleb
5 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Seleb
7 hari lalu

Pembunuh Rob Reiner Akhirnya Ditangkap Polisi, Kondisinya Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal