JAKARTA, iNews.id - Seorang narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang mengajarkan anak buah meracik sabu via telepon maupun video atau video call. Fakta itu terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik sabu skala rumahan di Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020).
Deputi Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan napi bernama Alex itu tidak hanya mengajari tapi juga mengendalikan pabrik sabu tersebut.
"Kendali komunikasi dalam pembuatan narkotika itu dilakukan narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang bernama Alex," katanya usai penggerebekan di Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020).
BNN melakukan penggerebekan di tiga lokasi sekaligus di Jakarta Utara hari ini. Dari penggerebakan itu, BNN mengamankan dua tersangka yakni Zefry di Perumahan Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti, Pejagalan serta tersangka Ferdi di Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan.
Tersangka Alex, menurut Arman, melakukan komunikasi dengan dua tersangka melalui telepon hingga panggilan video. Saat komunikasi itu, tersangka Alex menjelaskan bagaimana cara membuat narkotika hingga pencampuran bahan kimia yang digunakan.
Selain belajar melalui komunikasi, dua tersangka lainnya belajar melalui internet. Itu dibuktikan dengan satu komputer dalam rumah, saat dibuka terdapat catatan komposisi dan tata cara membuat narkotika.
Pabrik narkotika skala rumahan itu merupakan pengungkapan pertama kali pada 2020 oleh BNN. Saat pengungkapan pabrik itu, ditemukan 11 gram narkotika jenis abu-sabu siap pakai.