Diketahui, Prabowo menyetujui pemberian amnesti kepada 44.000 napi. "Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman.
Meski begitu, pihaknya juga akan meminta pertimbangan DPR. Setelah itu, baru diputuskan soal pemberian amnesti.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan.
"Juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan, termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," sambungnya.