Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang

Raka Dwi Novianto
Warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," ungkapnya.

Diketahui, Prabowo menyetujui pemberian amnesti kepada 44.000 napi. "Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman.

Meski begitu, pihaknya juga akan meminta pertimbangan DPR. Setelah itu, baru diputuskan soal pemberian amnesti.

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan.

"Juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan, termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan Narkoba di Kalteng Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal