Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang

Raka Dwi Novianto
Warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan. Terbanyak merupakan napi kasus narkoba dengan jumlah 39.000 orang.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), berkisar hampir 39.000 yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Imipas. Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipertimbangkan.

"Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen, dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Supratman.

Supratman menyebut, pemberian amnesti tersebut direspons positif banyak pihak. Khusus kasus Papua, kata dia, pemberian amnesti bisa menimbulkan rekonsiliasi untuk membangun Papua yang lebih baik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan Narkoba di Kalteng Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal