Wachid menegaskan, narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti itu akan dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan hak-hak tertentu.
Narapidana yang melakukan penyelundupan barang terlarang tersebut akan ditangguhkan hak-hak remisinya.
Tak hanya itu, narapidana juga berpotensi dipindahkan ke lapas dengan pengamanan lebih ketat.
Selama ini, Lapas Cipinang rutin melakukan razia barang terlarang seperti handphone, narkoba, hingga senjata tajam. Sosialisasi terkait hak dan kewajiban juga terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran oleh warga binaan.