Selanjutnya Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama. Penyidikan dilakukan menyeluruh, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.
Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski begitu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka dalam aksi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, perkara ini diambil alih oleh Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan guna proses hukum lanjutan.
Kapolresta Jaka Wahyudi menegaskan, proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.
“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.