PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulan Bupati Pati kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati usai diduga memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (31/10/2025).
Aksi blokade tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati dan menyebabkan kemacetan total selama 15 menit yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Informasi pemblokadean jalan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk blokade jalan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger serta dua ponsel milik para tersangka.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan tindakan hukum dilakukan dengan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana 6 tahun.