Nasib AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto Ditentukan Hari Ini

Puteranegara
Sejumlah polisi berjaga saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Dua terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto disidang etik pada hari ini, Jumat (9/9/2022). Sidang ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Betul (juga sidang etik AKBP Pujiyarto), rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/9).

AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto juga telah dicopot dari jabatannya Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. Mereka berdua dimutasi sebagai Yanma Polri. 

Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pada pekan depan. 

"Minggu depan mas infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Pastikan Penutupan Jalan untuk Presiden Jerman Hanya Situasional

57 tahun lalu

585 Personel Kepolisian Kawal Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter di Jakarta

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal