Nasib AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto Ditentukan Hari Ini

Puteranegara
Sejumlah polisi berjaga saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Dua terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto disidang etik pada hari ini, Jumat (9/9/2022). Sidang ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Betul (juga sidang etik AKBP Pujiyarto), rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/9).

AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto juga telah dicopot dari jabatannya Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. Mereka berdua dimutasi sebagai Yanma Polri. 

Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pada pekan depan. 

"Minggu depan mas infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Polda Metro: Tak Ada Kendala dalam Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
16 jam lalu

Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

Buletin
19 jam lalu

SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
19 jam lalu

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal