“Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, berdasarkan laporan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, Setjen DPR mengalami kesulitan dalam melakukan proses editing, pengetikan dan juga penyiapan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada Presiden sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
“Membutuhkan waktu untuk melakuksan editing proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang brekenaan dengan Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman, berkas UU cipta Kerja ini kepada pemerintah, yang jatuh temponya pada 14 Oktober 2020,” kata Azis.