Naskah Final UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Jokowi Besok

Kiswondari
Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (14/10/2020) besok. Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman.

Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan DPR punya waktu seminggu menyerahkan naskah itu.

“Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00.00 WIB pada saat besok,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

 Azis melanjutkan, pada saat naskah UU Cipta Kerja sudah resmi besok, UU ini dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Maka, secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme.

Hal-hal yang berkaitan dengan klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja akan disampaikan besok.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
16 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
19 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
26 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal