Natal 2022, 95 Narapidana Langsung Bebas usai Dapat Remisi

Ariedwi Satrio
Sebanyak 95 narapidana dari seluruh Indonesia bebas usai mendapatkan remisi Natal 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dibeberkan Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang -  Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian PP RI Nomor 32 tahun 1999; Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi serta Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucapnya.

Terakhir, Rika menginformasikan pemberian remisi tersebut juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. 

"Pada remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7,201 miliar," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

27 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

4 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

4 bulan lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal