Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Terus Buru Harun Masiku

riana rizkia
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya masih terus melakukan mencari Harun Masiku. Dia sudah empat tahun menjadi buron kasus korupsi.

"Harun Masiku, kita terus bekerja tanpa mencari tahu apakah Harun Masiku ini telah pergi atau belum. Kita masih terus bekerja," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Nawawi juga langsung bertanya ke Kasatgas KPK terkait proses pencarian Harun Masiku. Termasuk, ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan tuntutan dan meminta audit dilakukan terhadap proses penindakan di KPK.

"Kemarin ketika saya membaca ada semacam itu yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung, mohon maaf direktur sidik, pak deputi penindakan, saya malah langsung kepada kasatgasnya. Saya tanyakan sudah sejauh mana pekerjaan mu?" katanya.

Kasatgas KPK, kata Nawawi, juga meminta waktu agar proses pencarian membuahkan hasil. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja.

"Dia bilang 'masih mohon waktu kami terus mencari pak'. Kalau mati di mana kuburnya, itu Pak Ghufron yang ngomong, saya cuma lanjutin. Ada mirip-mirip sih kalimatnya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
12 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal