Kemudian 10 tersangka lain ditangkap di kawasan Dusun II, Luang, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah selaku pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis bio solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode My Pertamina yang tidak sesuai. Selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk selanjutnya diperjual belikan kembali," tutur Nunung.
Dia mengatakan barang bukti dari berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," tutur dia.
Nunung melanjutkan, sebanyak 2 orang ditangkap pada asus kedua. Mereka berinisial AS dan H. Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.