"Tersangka AS berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka H berperan sebagai super truck, membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. Barang bukti yang disita 1.000 liter solar dan total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000," kata Nunung.
Dia mengungkap, modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Karawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Karawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.
"Selanjutnya dipindahkan ke dalam baby tank atau kembu yang sudah disiapkan di dalam gudang di Jalan Interceng Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jawa Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.