Negara Rugi Rp85 Miliar gegara Penyalahgunaan BBM Subsidi di 2 Lokasi

Ari Sandita Murti
Konferensi pers Bareskrim Polri terkai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di 2 lokasi hingga menyebabkan kerugian negara Rp85 miliar, pada Rabu (11/6/2025). (Foto: iNews.id)

"Tersangka AS berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka H berperan sebagai super truck, membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. Barang bukti yang disita 1.000 liter solar dan total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000," kata Nunung.

Dia mengungkap, modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Karawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Karawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.

"Selanjutnya dipindahkan ke dalam baby tank atau kembu yang sudah disiapkan di dalam gudang di Jalan Interceng Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jawa Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Thailand Krisis Energi, Warga Diimbau Tak Gunakan Baju Tangan Panjang hingga Batasi Penggunaan AC

Nasional
23 jam lalu

Perang AS-Israel Vs Iran Memanas, Kepala Bappisus: Pangan-BBM Aman, Semua Baik-Baik Saja

Internasional
1 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Pakistan Tutup Sekolah hingga Berlakukan WFH bagi Karyawan

Nasional
4 hari lalu

Harga BBM Pertamina 7 Maret 2026, Ada Kenaikan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal