Negara Rugi Rp85 Miliar gegara Penyalahgunaan BBM Subsidi di 2 Lokasi

Ari Sandita Murti
Konferensi pers Bareskrim Polri terkai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di 2 lokasi hingga menyebabkan kerugian negara Rp85 miliar, pada Rabu (11/6/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di 2 lokasi pada Mei 2025. Akibatnya, negara mencatatkan kerugian hingga Rp85 miliar.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam bulan ini terdapat dua perkara yang ditemukan, yakni di Banjarmasin dan Karawang. Masing-masing memakan kerugian negara Rp82,5 miliar dan Rp2,5 miliar sehingga total Rp85 miliar.

"Dalam satu bulan terakhir ini kita sudah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia memerinci, perkara pertama melibatkan 13 tersangka. Dua tersangka berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 13 Maret 2026, Ada yang Naik?

Nasional
18 jam lalu

Bahlil Buka Suara soal Negara Tetangga WFH demi Hemat BBM, RI Mau Ikut?

Nasional
20 jam lalu

Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Cukup 23 Hari: Nggak Perlu Panic Buying 

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal