Saat penangkapan, Zulfahmi mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Sitepu mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan telah tiga kali masuk penjara.
"Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba," ujar Iptu Febri, Kamis (5/6/2025).
Pelaku, kata dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian* dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.