BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut pun viral di media sosial, apa alasannya?
Rekomendasi BNN terkait vape dilarang di Indonesia mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Langkah tegas itu diusulkan menyusul meningkatnya risiko kesehatan dan maraknya penyalahgunaan vape yang dinilai semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Lantas, apa alasan BNN merekomendasikan untuk melarang peredaran vape di Indonesia? Simak informasi selengkapnya hanya di berita ini.
Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap
Dalam forum yang menghadirkan perwakilan dari BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM, ditegaskan bahwa vape tidak bisa dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.
Paparan zat melalui inhalasi itu dinilai berisiko merusak sistem pernapasan dan saraf. Kelompok usia remaja disebut paling rentan terdampak karena masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.
Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Tak hanya dari sisi kesehatan, BNN juga menyoroti persoalan hukum. Aparat penegak hukum menemukan sejumlah kasus modifikasi perangkat dan cairan vape yang dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Modus ini membuat vape kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek serupa narkoba.
Pola penyalahgunaan zat kini semakin dinamis dan memanfaatkan celah regulasi, menjadi salah satu penekanan dalam forum tersebut.
Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak