JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuka kembali tempat ibadah yang sempat ditutup sementara karena wabah virus corona (Covid-19). Rencana tersebut terkait persiapan prosedur tatanan baru atau normal baru (new normal) yang segera diterapkan oleh pemerintah.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pembukaan kembali tempat ibadah dilakukan secara bertahap. Hanya tempat ibadah yang yang berada di wilayah aman Covid-19 boleh dibuka kembali disertai izin dari camat setempat.
"Rencana dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Jadi kami namakan itu revitalisasi fungsi rumah ibadah," ujar Fachrul Razi usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Rabu (27/5/2020).
Dia menuturkan, level camat lebih mengetahui apakah wilayahnya aman dari Covid-19 atau tidak. Menurutnya, sebelum memberikan izin, camat perlu berkoordinasi terlebih dahulu kepada bupati atau setingkat di atasnya.
"Jadi forum komunikasi pimpinan Kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala desa," ucapnya.
Menurutnya, perizinan pembukaan kembali tempat ibadah akan dievaluasi sebulan sekali. Jumlahnya, kata dia bisa bertambah, bahkan bisa juga berkurang.
"Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19 meningkat atau penularan meningkat, ya akan dicabut," katanya.