Viral Warisan Almarhumah Mpok Alpa Dibagi Rata, Komentar Suami Mengejutkan!
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan penetapan perwalian ahli waris yang diajukan suami almarhumah Nina Carolina alias Mpo Alpa, Aji Darmaji. Dalam putusan itu, Aji ditetapkan sebagai wali sah bagi ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
Sementara itu, anak sulung Mpok Alpa, Sherly, tidak termasuk dalam perwalian Aji karena sudah dianggap cukup umur, namun tetap tercatat sebagai ahli waris.
Usai putusan itu keluar, Idung, sapaan Aji, membeberkan informasi terbaru. Dia menegaskan, harta almarhumah Mpok Alpa akan dibagi rata untuk empat anak.
"Pembagian ke anak rata, karena mungkin yang kami pakai Hukum Adat, ya. Kalau Hukum Islam kan laki-laki itu lebih besar. Kayak gitu. Laki lebih besar, saya pakai Hukum Adat mungkin saya bagi sama kayak gitu," kata Aji Darmaji di sesi wawancara, belum lama ini.
Menurut Aji, hukum adat menjadi solusi terbaik untuk mencegah konflik soal harta di kemudian hari.
"Karena sama-sama lahir dari rahim ibunya. Jadi pakai Hukum Adat. Jadi enggak ada yang dibeda-bedain, semua nggak ada yang saya beda-bedain," tegasnya.