NIK Warga Bekasi Dipakai WNA, Kemendagri : Data Vaksinasi Harus Bersumber dari Dukcapil

Fahreza Rizky
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan data vaksinasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut data vaksinasi Covid-19 harus bersumber dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dukcapil. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom.

"Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," ujar 
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (5/8/2021).

Hal itu dikatakan Zudan untuk menanggapi kasus warga Bekasi yang tidak bisa ikut vaksin Covid-19 karena NIK-nya dipakai oleh orang lain yang diduga Warga Negara Asing (WNA).

Untuk itu, Dukcapil pada Jumat 6 Agustus 2021 akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes untuk integrasi data dengan NIK.

Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare dan meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat. Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil diharapkan masalah-seperti ini akan dapat diminimalkan.

"Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga

Soccer
2 hari lalu

Revolusi Aset Olahraga! Tiga Kementerian Satukan Kekuatan Atur 20 Stadion Nasional

Nasional
2 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Nasional
8 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal