JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman kasus warga Bekasi yang tidak bisa divaksin karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap warga berperkara bernama Wasit Ridwan dan Lee In Wong ditemukan faktor kesalahan input data.
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata Putu di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan jika polisi telah berkordinasi dengan pihak KKP untuk melihat ketidak sesuaian ini.
"Bahwa KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kemenkes, sehingga saudara Wasit dapat melakukan vaksin dan mendapatkan sertifikat," tuturnya.