Nikah di KUA Gratis Viral di Medsos, Begini Cara dan Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. Viral di media sosial nikah di KUA gratis (Foto: Ist)

Berikut ini alur di KUA:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis 

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

Hari Ini Terakhir! Pengguna X Wajib Daftar Ulang atau Akun Dikunci

Seleb
2 bulan lalu

Viral Dita Karang Eks SECRET NUMBER Bikin Akun X, Netizen Heboh!

Seleb
2 bulan lalu

Kaget! Sashfir Menikah di KUA dengan Sahabat 15 Tahun

Nasional
5 bulan lalu

Viral, Penghulu di Pasuruan meski Tangan Terinfus Tetap Nikahkan Pasangan Kekasih

Seleb
5 bulan lalu

7 Fakta Akad Nikah Al Ghazali: dari Mahar Unik hingga Wali Nikah yang Bikin Gagal Fokus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal