Lalu Hadrian menambahkan, Komisi X DPR mendorong Kemendikdasmen menggunakan hasil TKA sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan ke depan, termasuk dalam peningkatan kualitas kurikulum, metode pembelajaran, serta sistem pelatihan guru.
“Intinya, hasil TKA ini jangan berhenti sebagai laporan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar kualitas pendidikan nasional benar-benar meningkat di masa mendatang,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan pengelolaan hasil TKA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA) dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan, hasil TKA akan disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta kantor wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.
"Satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. Satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikannya kepada murid," tutur dia.