"Mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah-tanah sejenis ya memang harus ekstra hati-hati menjaga. Karena saya lihat secara sistem masih banyak bolong-bolong yang harus diselesaikan, bukan enggak bisa tapi perlu waktu," tuturnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya, pemilik tanah mempunyai kewajiban untuk menjaga tanahnya. Contoh lain disebutkan, kalau tanah kosong, bisa dilakukan dilakukan dengan penguasaan fisik, seperti menempatkan plang atau diberi pagar.
"Pemilik tanah itu juga punya kewajiban untuk menjaga tanahnya dengan cara, kalau tanah kosong biasanya dilakukan dgn penguasaan fisik, ya dipagar atau dikasih plang," ucapnya.