JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) soal partai dan ormas yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menyebut seluruh fakta terungkap di persidangan akan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU).
"Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, fakta-fakta tersebut kemungkinan akan menjadi bukti baru dalam pengembangan kasus yang menjerat Noel. Budi pun meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan terlebih dulu.
"Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini," tutur Budi.
Sebelumnya, Noel mengaku menjadi korban orkestrasi sebagai gembong koruptor. Sejalan dengan itu, dia menyinggung soal adanya keterlibatan partai dan ormas.
"Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).