- >Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari hukum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa negara. Isi dari norma hukum dapat mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara.
Sementara itu, terdapatnya ciri-ciri negara hukum di Indonesia. Berikut uraian-uraiannya :
1.Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.
- a.Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebutkan dalam alinea pertama kata “perikeadilan”, alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil”.
Semua istilah tersebut menunjukan pengertian negara hukum karena salah satu tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya terdapat apa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia”. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
- b.Pernyataan dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang Undang Dasar”. Yang artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
- c.Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (otentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar kekuasaan belaka (machtsstaat).
Dengan penjelasan di atas, diharapkan kalian para pembaca dapat lebih memahami apa itu norma, dan apa saja jenis-jenisnya.