Novel Baswedan: Penerapan Pasal 170 Kepada Dua Tersangka Tak Tepat

Felldy Aslya Utama
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat menyampaikan beberapa hal ke penyidik saat menjalani pemeriksaan. Salah satunya mengenai penerapan pasal kepada kedua tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku penyiram air keras kepadanya.

Novel menilai penerapan Pasal 170 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan itu tidak tepat diberikan kepada kedua tersangka.

"Saya sampaikan masukan kepada penyidik yang memeriksa saya bahwa terkait dengan penerapan pasal tentunya. Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170 (KUHP), saya khawatir pasal tersebut enggak tepat," katanya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) malam.

BACA JUGA:

Novel Yakin Penyiram Air Keras kepadanya Tak Punya Motif Personal

Dicecar 36 Pertanyaan oleh Penyidik, Novel Beri Keterangan 18 Halaman

Novel Baswedan Ingin Bertemu 2 Tersangka Penyiraman Air Keras kepadanya

Novel justru khawatir penerapan pasal terhadap tersangka dapat bermasalah pada proses selanjutnya. Dia menyebut, peneyerangan terhadap dirinya masuk dalam kategori penganiayaan yang berakibat luka berat, bahkan cenderung berencana.

"Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana. Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan RM dan RB sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel baswedan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP menyebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan kematian. Sementara Pasal 351 KUHP menyebut pelaku terancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp450 ribu. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya jadi 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Nasional
15 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
18 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal