Dubes Arab Saudi, Agus Maftuh mengatakan, penggalangan dana untuk Eti dana yang dilakukan KBRI Saudi, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris.
Diketahui, Eti binti Toyyib Anwar merupakan TKI asal Majalengka yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Eti dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati (qishas) diberikan kepada Eti.
“Kasus Eti ini sudah 19 tahun, tepatnya kejadian di 2001. Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” kata Agus.
Dia mengungkapkan, penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil sumbangan (tabarru’) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.
Diungkapkan, Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari NU Care-LAZISNU.