"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Selada 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00 kepada kas negara," katanya.
Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Nurdin Basirun telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (9/4/2020). Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.
"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ucapnya.