Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Riezky Maulana
Nurdin Basirun (Foto: Antara)

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Selada 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00 kepada kas negara," katanya.

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Nurdin Basirun telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (9/4/2020). Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.

"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

6 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

7 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal