JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menerima informasi terkait keberadaan buronan KPK yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Nurhadi merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dalam satu minggu ini, Nurhadi sempat menukarkan uang di beberapa tempat penukaran uang asing atau money changer di Jakarta. Antara lain money changer di Mampang, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat.
"Awal minggu ini saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi. Dia diketahui sempat berada di tempat penukaran uang asing," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh iNews.id, Sabtu (9/5/2020) pagi.
Menurut informasi yang didapatnya, Nurhadi biasanya setiap minggu menukarkan uang sebanyak dua kali yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara di akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.
"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut," ucapnya.