Nurhadi Kembali Tersangka, Kali Ini Kasus Suap Eddy Sindoro

Raka Dwi Novianto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikkan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Buletin
3 bulan lalu

Viral! Lisa Mariana Ngamuk di Medsos usai Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Diumumkan

Nasional
3 bulan lalu

Profil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Mantan Polisi Jadi Kepala Daerah Kini Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal