Nurhadi Kembali Tersangka, Kali Ini Kasus Suap Eddy Sindoro

Raka Dwi Novianto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikkan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dia menuturkan, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut.

"Penerapan TPPU ini  karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal