Nurhadi dan Menantu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Langsung Nyatakan Banding

Ariedwi Satrio
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, JPU langsung menyatakan banding. Sebelumnya, JPU menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun penjara.

"Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Usai persidangan dia menjelaskan alasan mengajukan banding. Salah satunya, hakim dinilai banyak mengurangi jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi maupun Rezky.

"Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga engga terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
6 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
6 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal