Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Dipotong 20 Persen

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong," sambungnya. 

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Nurul Ghufron dilaporkan karena melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengintervensi mutasi PNS.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
22 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal